Pelayanan Puskesmas Rawat Jalan Segedong Berbasis Elektronik

Sesuai dengan arahan pemerintah kabupaten mempawah untuk menggunakan pelayanan berbasis elektronik untuk transparansi dan mempermudah saat pelayanan. Puskesmas Rawat jalan Segedong pada awal tahun 2024 berkerja sama dengan pihak PT.Infokes melakukan pelayanan berbasis elektronik untuk mempermudah pelayanan kesehatan ke masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri dimaksud paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagai basis pengolahandata kesehatan nasional merupakan salah satu implementasi transformasi kesehatan khususnya pilar keenam yaitu Transformasi Teknologi Kesehatan. Penyelenggaraan rekam medis elektronik mencakup pencatatan layanan melalui sistem rekam medis seperti Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKlinik), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source (SIMRS-GOS) atau sistem lainnya termasuk pencatatan layanan luar gedung melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem daerah yang mengikuti standar Platform SATUSEHAT.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT